Sejarah

Perjalanan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana (STIH Graha Kirana) dimulai pada 14 Agustus 1998, dimana STIH Graha Kirana didirikan atas inisiatif mulia dari H. Tengku Badrulzaman, S.H. dan Datuk Cendekia Negeri Prof. Dr. Hj. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FCB., ARB. atas kesetiaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta kepeduliannya terhadap sektor pendidikan tinggi dan perhatiannya terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Selain itu, pendirikan STIH Graha Kirana pada tahun 1998 juga merupakan respon terhadap terjadinya krisis moneter di Indonesia yang pada saat itu menimbulkan ketidakmampuan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Pendirian STIH Graha Kirana sebagai perguruan tinggi swasta yang berfokus pada ilmu hukum juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan sosok para pendiri sebagai founders STIH Graha Kirana serta kredibilitas dan keahliannya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang dikenal baik pada tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, STIH Graha Kirana juga bertujuan untuk menjadi center of law development sebagai upaya perwujudan cita-cita para pendirinya untuk pengembangan ilmu hukum secara berkelanjutan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar filosofis pendirian STIH Graha Kirana yang memilih kata “Kirana” ( किरण ) memiliki makna “cahaya” atau “mencerahkan” dalam Bahasa Sanskerta. Dengan demikian, STIH Graha Kirana membawa cita-cita para pendiri untuk menjadi perguruan tinggi yang akan memberikan pencerahan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui layanan pendidikan tinggi yang diberikan serta menjadi center of excellence bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia, baik pada taraf nasional maupun internasional.

Sebagai perguruan tinggi swasta, STIH Graha Kirana berada di bawah pengelolaan Yayasan Pendidikan Graha Kirana yang merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum yang dibentuk pada tahun 1997 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Dengan mengusung sifat nirlaba tersebut, STIH Graha Kirana membawa misi Yayasan Pendidikan Graha Kirana yaitu mengupayakan pemberian dan perluasan akses pendidikan tinggi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Hingga saat ini, STIH Graha Kirana telah menerima lebih dari 3.000 Mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya dan berprofesi baik sebagai praktisi maupun akademisi di bidang ilmu hukum.

Dalam memberikan layanan pendidikan tinggi, STIH Graha Kirana mengelola Program Studi Ilmu Hukum jenjang Sarjana yang juga didirikan pada tahun 1998. Sejak didirikan, Program Studi Ilmu Hukum telah melayani kegiatan pendidikan tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama kepada mahasiswa. Pada tahun 2021, STIH Graha Kirana telah memperoleh akreditasi dari BAN-PT dan pada tahun 2022, Program Studi Ilmu Hukum telah mempertahankan peringkat akreditasi B dari BAN-PT, yang keduanya berlaku untuk periode 5 tahun ke depan.  

Saat ini, STIH Graha sedang berada pada tahap transformasi dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi yang diberikan secara berkelanjutan. STIH Graha Kirana bersama-sama dengan Yayasan Pendidikan Graha Kirana berkomitmen untuk mewujudkan mimpi mulia dari para pendirinya dalam melanjutkan upaya pemberian akses yang terjangkau atas layanan pendidikan tinggi yang bermutu bagi masyarakat serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Merupakan suatu harapan besar bagi kami untuk dapat tetap berjuang menjadi lentera pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai perwujudan dari kesetiaan teguh kami kepada seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.